Polisi Grebek Gudang Suntik Gas
Sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat penyimpanan tabung gas elpiji dan sekaligus tempat penyuntikan gas elpiji ilegal, di Jalan Cikunir Raya, Kelurahan Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (5/7/2010) malam tadi, digerebek polisi Polres Metro Bekasi. Polisi mengamankan ribuan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan tabung gas elpiji ukuran 50 kilogram serta belasan alat suntik berupa selang stainless dan regulator.
Selain tabung gas dan peralatan suntik tabung gas, ditemukan pula sejumlah balok es, yang diduga digunakan sebagai pendingin saat memindahkan gas dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 50 kilogram, dan tiga unit truk. Pada salah satu truk terpasang plang nama perusahaan pengiriman gas elpiji, yakni PT PAS, yang beralamat di Jakarta Selatan. Belasan orang, yang berada di areal gudang ketika tempat itu digerebek, diamankan polisi ke Kantor Polres Metro Bekasi.
Ditemui di lokasi penggerebekan, Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pengelola gudang gas elpiji itu diduga memindahkan isi gas elpiji bersubsidi, yakni dari tabung ukuran 3 kilogram, ke tabung gas non subsidi yang berukuran 50 kilogram. Adapun usaha ilegal itu diperkirakan sudah berjalan lebih dari satu bulan. Akan tetapi ketika gudang itu digerebek polisi pada Senin malam, pemilik usaha gudang gas elpiji tersebut tidak berada di lokasi.
Modus “pencurian” dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas non bersubsidi terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Selisih harga dan keuntungan besar membuat para pelaku melakukan aksi kriminal ini. Sudah berulangkali polisi melakukan penggerebekan dan meringkus para tersangkanya. Di beberapa tempat, gudang gas ilegal ini bahkan meledak karena peralatan untuk memindahkan gas tidak memadai. [kompas]